Dalam rangka mendukung terwujudnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan PT BPR Darbeni Rizki serta untuk memenuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang tentang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait fungsi audit intern, maka PT BPR Darbeni Rizki menyusun dan menetapkan Piagam Audit Intern. Piagam ini mengatur arah, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang, serta prinsip indepedensi dan profesionalisme Audit Intern dalam mendukung efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko, dan pengawasan yang berkelanjutan.