PENGADUAN NASABAH

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, BPR Darbeni Rizki terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Jika hal ini terjadi kepada Anda, keluhan dapat disampaikan melalui:

  1. Menghubungi Customer Service kami melalui telepon di nomor (021) 730 3059;
  2. Mengunjungi Kantor BPR Darbeni Rizki pada saat jam operasional kantor;
  3. Mengirimkan keluhan dengan:
    • E-mail kepada Customer Service kami di alamat e-mail cs@bprdarbenirizki.co.id
    • Surat resmi ke Kantor BPR Darbeni Rizki dengan alamat Komplek Taman Surya Buana Blok B6, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain:

PengaduanSyarat Pengaduan TertulisSyarat Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap MukaDengan Tatap Muka
Nasabah
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
  1. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  2. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
Perwakilan Nasabah
  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Tidak Diperkenankan
  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Proses Penanganan Keluhan Nasabah