Whistleblowing System merupakan sarana pelaporan yang dapat dilakukan oleh karyawan, mitra, atau pihak ketiga yang memiliki informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasional BPR Darbeni Rizki.
Senin — Jumat
(diluar Hari Libur Nasional)
08.00 — 17.00
PT BPR Darbeni Rizki berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
© COPYRIGHT 2025 | PT BPR DARBENI RIZKI