WHISTLEBLOWING SYSTEM

Whistleblowing System merupakan sarana pelaporan yang dapat dilakukan oleh karyawan, mitra, atau pihak ketiga yang memiliki informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasional BPR Darbeni Rizki.

Apa yang Dapat Dilaporkan?

  • Tindakan Fraud (Korupsi, Penyalahgunaan Aset, Penyuapan, Kecurangan Laporan Keuangan, Penipuan, Pembocoran Informasi Rahasia)
  • Penyuapan dan Gratifikasi
  • Pelanggaran Kode Etik
  • Pelanggaran Peraturan Perusahaan
  • Pelanggaran Konflik Kepentingan
  • Pelanggaran Hukum

Bagaimana Cara Melaporkan?

  1. Kirim laporan Anda ke alamat e-mail berikut: wbs@bprdarbenirizki.co.id
  2. Sertakan informasi berikut ini:
    • Identitas Pelapor (Diperbolehkan anonim, tapi untuk berkomunikasi lebih lanjut, sebaiknya Anda mengisi minimal alamat email atau nomor telepon.)
    • Nomor Pelapor
    • E-mail Pelapor
    • Kategori Pengaduan (Misalnya: Korupsi, Penipuan, Penyalahgunaan Wewenang, dll.)
    • Nominal Kerugian (Jika relevan)
    • Kronologi Kejadian (Deskripsikan secara rinci kejadian yang terjadi)
    • Waktu dan Tempat Kejadian
    • Pihak yang Terlibat
    • Bukti Kejadian (Dokumentasi, foto, rekaman, dll.)